05 Februari 2011

Hukuman Bagi Pezina

Di dalam pandangan umat islam, perbuatan zina merupakan perbuatan jarimah (kriminal) yang termasuk dalam hukum hudud. Yaitu adalah sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga siapapun orangnya tidak berhak memaafkan atas perbuatan tersebut, baik presiden sekalipun.

Karena Allah telah berfirman dalam surat An-Nuur : 2.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Buat pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum, bagi yang belum pernah menikah atau di sebut Ghoiru Mukhson maka harus di hukum dengan hukuman Jilid alias di cambuk sebanyak 100 kali. Tapi, kalau si pelaku perzinahan itu sudah muhson atau pernah menikah, maka hukumannya harus di Rajam alias di lempari batu sampai mati, seperti ketentuan hadits Nabi SAW.

Di dalam melaksanakan hukuman bagi yang melakukan perzinahan yang berhak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya seorang khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.

Tapi seorang khalifah juga tidak berhak memutuskan benar atau tidaknya perbuatan zina seseorang, yang berhak memutuskan adalah seorang Qhadhi, kalau di kita sering di sebut Hakim.

Hakim atau Qhadhi tidak sambarangan juga menjatuhkan hukuman dalam hal perzinahan, mereka harus memiliki empat hal sebelum menjatuhkan hukuman, yaitu :

  1. Adanya empat orang saksi laki-laki shaleh yang menyaksikan secara langsung perbuatan perzinahan. Seperti firman Allah dalam surat An-Nuur : 4. "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
  2. Kalau hanya ada satu orang yang menyaksikan perbuatan zina, maka satu orang itu harus bersumpah atas nama Allah SWT sebanyak empat kali dan sumpah yang terakhir, kalau dia berbohong maka Allah akan melaknatnya.
  3. Pengakuan si pelaku kalau dia telah melakukan perbuatan tesebut, didasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Ma’iz bin Al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW dan seorang wanita dari Al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.
  4. Bukti-bukti, bukti ini bisa berupa hasil laboratorium yang menunjukan bahwa telah terjadi perzinahan. Tapi harus di ingat bahwa bukti tersebut harus 100% akurat.
Kalau salah satu dari keempat hal tesebut benar maka seorang hakim baru berhak menjatuhkan hukumanya.

Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut, pelaku akan di ancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi SAW, Beliau bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Karena zina itu termasuk kedalam katagori 7 dosa besar di sisi Allah SWT, maka bagi orang yang menuduh seorang wanita telah berzina, maka dosa si penuduh pun tidak kalah besar dengan dosa seorang penzina.

0 komentar:

Posting Komentar