05 Februari 2011

Hukuman Bagi Pezina

Di dalam pandangan umat islam, perbuatan zina merupakan perbuatan jarimah (kriminal) yang termasuk dalam hukum hudud. Yaitu adalah sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga siapapun orangnya tidak berhak memaafkan atas perbuatan tersebut, baik presiden sekalipun.

Karena Allah telah berfirman dalam surat An-Nuur : 2.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Buat pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum, bagi yang belum pernah menikah atau di sebut Ghoiru Mukhson maka harus di hukum dengan hukuman Jilid alias di cambuk sebanyak 100 kali. Tapi, kalau si pelaku perzinahan itu sudah muhson atau pernah menikah, maka hukumannya harus di Rajam alias di lempari batu sampai mati, seperti ketentuan hadits Nabi SAW.

Di dalam melaksanakan hukuman bagi yang melakukan perzinahan yang berhak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya seorang khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.

Tapi seorang khalifah juga tidak berhak memutuskan benar atau tidaknya perbuatan zina seseorang, yang berhak memutuskan adalah seorang Qhadhi, kalau di kita sering di sebut Hakim.

Hakim atau Qhadhi tidak sambarangan juga menjatuhkan hukuman dalam hal perzinahan, mereka harus memiliki empat hal sebelum menjatuhkan hukuman, yaitu :

  1. Adanya empat orang saksi laki-laki shaleh yang menyaksikan secara langsung perbuatan perzinahan. Seperti firman Allah dalam surat An-Nuur : 4. "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
  2. Kalau hanya ada satu orang yang menyaksikan perbuatan zina, maka satu orang itu harus bersumpah atas nama Allah SWT sebanyak empat kali dan sumpah yang terakhir, kalau dia berbohong maka Allah akan melaknatnya.
  3. Pengakuan si pelaku kalau dia telah melakukan perbuatan tesebut, didasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Ma’iz bin Al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW dan seorang wanita dari Al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.
  4. Bukti-bukti, bukti ini bisa berupa hasil laboratorium yang menunjukan bahwa telah terjadi perzinahan. Tapi harus di ingat bahwa bukti tersebut harus 100% akurat.
Kalau salah satu dari keempat hal tesebut benar maka seorang hakim baru berhak menjatuhkan hukumanya.

Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut, pelaku akan di ancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi SAW, Beliau bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Karena zina itu termasuk kedalam katagori 7 dosa besar di sisi Allah SWT, maka bagi orang yang menuduh seorang wanita telah berzina, maka dosa si penuduh pun tidak kalah besar dengan dosa seorang penzina.

Wanita Sholehah

Tidak banyak syarat yang dikenakan oleh Islam untuk seseorang wanita menerima gelaran sholehah, dan seterusnya menerima pahala surga yang penuh kenikmatan dari AllahSWT.

Mereka hanya perlu memenuhi 2 syarat iaitu :
1. Taat kepada Allah SWT dan RasulNya
2. Taat kepada suami

Perincian dari dua syarat di atas adalah sebagai berikut :
1. Taat Kepada Allah SWT. dan RasulNya
- Mencintai Allah SWT. dan Rasulullah SAW. melebihi dari segala-galanya.
- Wajib menutup aurat.
- Tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah.
- Tidak bermusafir atau bersama dengan lelaki dewasa kecuali ada mahram bersamanya.
- Sering membantu lelaki dalam perkara kebenaran, kebajikan dan taqwa.
- Berbuat baik kepada ibu & bapak.
- Sentiasa bersedekah baik dalam keadaan susah ataupun senang.
- Tidak berkhalwat dengan lelaki dewasa.
- Bersikap baik terhadap tetangga.

2. Taat Kepada Suami
- Memelihara kewajipan terhadap suami.
- Sentiasa menyenangkan suami.
- Menjaga kehormatan diri dan harta suaminya selama suami tiada di rumah.
- Tidak bermasam muka di hadapan suami.
- Tidak menolak ajakan suami untuk tidur.
- Tidak keluar tanpa izin suami.
- Tidak meninggikan suara melebihi suara suami.
- Tidak membantah suaminya dalam kebenaran.
- Tidak menerima tamu yang dibenci suaminya.
- Sentiasa memelihara diri, kebersihan & kecantikannya serta rumah tangga.

02 Februari 2011

Shalat Dhuha, Keutamaan dan Bacaan di Dalamnya

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warohmatulloh…
Ana mau tanya tentang keutamaan Sholat Dhuha, apakah ada surat yang wajib dibaca (Wa dhuha wa laili idza…)? Atau bagaimana mohon penjelasannya. Terima kasih. Jazakumulloh khoir. Waalaikum salam warohmatulloh….

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, satu-satunya sesembahan yang berhak untuk disembah. Shalawat dan salam tidak lupa kita tujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya dengan baik hingga hari kiamat. Sebelumnya kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban kami. Adapun keutamaan-keutamaan sholat Dhuha di antaranya:

Pertama, sholat Dhuha merupakan salah satu wasiat Nabi, dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad) mewasiatkan kepadaku untuk berpuasa tiga hari dalam tiap bulan, melakukan dua rakaat sholat Dhuha dan melakukan sholat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)

Kedua, sholat Dhuha dapat mencukupi sebagai sedekah bagi tiap ruas tulang bani Adam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Tiap pagi ada kewajiban sedekah bagi tiap ruas tulang kalian, Setiap tasbih adalah sedekah, Setiap tahmid adalah sedekah, Setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan untuk melakukan kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan semua itu dapat tercukupi dengan melakukan dua rakaat sholat Dhuha.” (HR. Muslim)

Ketiga, sholat Dhuha merupakan sholatnya orang-orang yang bertaubat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah pada saat berdirinya anak unta karena teriknya matahari.” (HR. Muslim). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah dalam Penjelasan Riyadush Shalihin menjelaskan bahwa sholat yang dimaksud adalah sholat Dhuha. Hadits ini juga menjelaskan bahwa waktu paling afdhol untuk melakukan sholat Dhuha adalah ketika matahari sudah terik.

Mengenai surat-surat yang dibaca setelah surat Al Fatihah, maka sepanjang pengetahuan kami, tidak ada dalil-dalil yang menyatakan tentang surat-surat khusus yang dibaca pada sholat ini. Jadi, kesimpulannya adalah boleh membaca surat apapun dalam Al Quran pada sholat Dhuha. Wallahu a’lam bishshowwab.

***

Penanya: Mega Sari
Dijawab oleh: Abu Uzair Boris (Alumni Ma’had Ilmi)
Murajaah: Ust Asas El Izzi, Lc. (Pengajar IslamicCentre Bin Baz)